Pajak Kendaraan
Sampai
28 Oktober, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
Liputan6.com,
Jakarta: Mulai Rabu (10/10), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta
mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Aturan tersebut berlaku sampai 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit
Dispenda Samsat Jakarta Selatan Dody.
Tidak
hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB
sebesar 25 persen setiap tahun. "Disertai dengan penghapusan sanksi administrasi
atau denda PKB tersebut," kata Dody.
Aturan
tersebut tertuang dalam PeraturanGubernur Provinsi DKI Jakarta No/ 77/2012
tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi dan Peraturan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta No. 134/2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub
No. 77/2012.
Selain
mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB,
wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti
nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN). "Ini juga
berlaku hanya sampai 28 Oktober 2012," kata Dody.
Sumber:
Liputan6.com , 29 Oktober 2012 | 12:15:47
Link: http://news.liputan6.com/read/443706/sampai-28-oktober-ada-penghapusan-denda-pajak-kendaraan
ANALISIS:
Menurut
saya, adanya penghapusan denda sangatlah menguntungkan bagi masyarakat.
Sebagian besar masyarakat sekarang cenderung malas untuk mengurus penggantian
nama kepemilikan kendaraan miliknya karena Bea Balik Nama (BBN) yang sangat
mahal. Jadi masyarakat akan senang sekali dengan adanya penghapusan denda pajak
kendaraan. Saya harap penghapusan denda pajak kendaan berlangsung untuk
selanjutnya bukan hanya sampai 28 Oktober saja.
0 komentar:
Posting Komentar