Selasa, 06 November 2012

Pajak Kendaraan Sampai 28 Oktober, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan


Pajak Kendaraan
Sampai 28 Oktober, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Liputan6.com, Jakarta: Mulai Rabu (10/10), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). "Aturan tersebut berlaku sampai 28 Oktober 2012," kata Kepala Unit Dispenda Samsat Jakarta Selatan Dody.

Tidak hanya mendapat penghapusan denda, wajib pajak juga diberikan potongan pokok PKB sebesar 25 persen setiap tahun. "Disertai dengan penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB tersebut," kata Dody.

Aturan tersebut tertuang dalam PeraturanGubernur Provinsi DKI Jakarta No/ 77/2012 tanggal 5 Juli 2012 tentang pemberian pengurangan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta penghapusan sanksi administrasi dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 134/2012 tanggal 19 September 2012 tentang perubahan atas Pergub No. 77/2012.

Selain mendapat keringanan dalam membayar pokok PKB dan juga penghapusan denda PKB, wajib pajak juga mendapatkan kabar gembira lainnya. Wajib pajak yang hendak mengganti nama kepemilikan kendaraannya tidak dikenakan Bea Balik Nama (BBN). "Ini juga berlaku hanya sampai 28 Oktober 2012," kata Dody.

Sumber: Liputan6.com , 29 Oktober 2012 | 12:15:47               
Link:  http://news.liputan6.com/read/443706/sampai-28-oktober-ada-penghapusan-denda-pajak-kendaraan

ANALISIS:
Menurut saya, adanya penghapusan denda sangatlah menguntungkan bagi masyarakat. Sebagian besar masyarakat sekarang cenderung malas untuk mengurus penggantian nama kepemilikan kendaraan miliknya karena Bea Balik Nama (BBN) yang sangat mahal. Jadi masyarakat akan senang sekali dengan adanya penghapusan denda pajak kendaraan. Saya harap penghapusan denda pajak kendaan berlangsung untuk selanjutnya bukan hanya sampai 28 Oktober saja.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates