Selasa, 06 November 2012

Bank Pilih-Pilih Profesi Orang dalam Memberikan Kredit?


Bank Pilih-Pilih Profesi Orang dalam Memberikan Kredit?

Liputan6.com, Jakarta: Selama ini sering terdengar bahwa ada pekerjaan tertentu seperti tentara, polisi, pengacara, dan kontraktor susah mendapatkan kredit semisal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena profesinya yang membuat bank tidak nyaman.

Benarkah bank tidak nyaman dengan profesi tersebut karena sering terjadi kredit macet?

Seorang marketing bank asing di Jakarta pernah mengatakan memang di dalam kebijakan pemberian kredit di banknya, ada beberapa profesi yang dihindari seperti polisi, pengacara, tentara. Namun alas an itu tidak akan dikatakan secara eksplisit kepada nasabah tapi hanya akan dibilang belum memenuhi persyaratan saja.

"Karena memang tidak pernah ada bukti tertulis kasus penolakan pemberian kredit dengan alas an profesi tertentu jadi itu sulit dibuktikan," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (23/10).

Meski pernah mendengar hal-hal seperti itu, Sudaryatmo mengaku belum pernah ada konsumen yang mengadu ke YLKI karena ditolak pengajuan kreditnya terkait profesi.

"Profesi seseorang tidak boleh dijadikan alas an untuk menghambat bank memberikan kredit tapi yang utama bank harus melihat track record yang bersangkutan yang bias dilihat dari SID (Sistem Informasi Debitur) di Bank Indonesia," ujarnya.

Jika sicalon nasabah dari sisi kepatutan dan kepantasan layak mendapat kredit maka bank tidak boleh melihat profesi yang bersangkutan sebagai alasan lain untuk menolaknya.

Selera Bank

Hal yang sama ditegaskan oleh Kepala Tim Ekonomi BNI Ryan Kiryanto. Menurutnya, saat memberikan kredit bank hanya akan melihat 2 faktor ini:
Kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajibannya
Prospek usaha dari debitur kalau kreditnya berupa kredit produktif.
Ryan mengatakan semua profesi seperti petani, pengacara, tentara atau kontraktor bias mendapatkan kredit dari bank. Baik itu KPR, kredit mobil atau kartu kredit asalkan yang bersangkutan memenuhi kriteria yang ditetapkan bank.

"Kalau ada marketing bank yang bilang kredit tidak bias turun karena alas an profesi itu berarti pihak marketingnya tidak bias menjelaskan bahwa bank itumempunyai criteria tertentu yang harus dianalisis sebelum pinjaman diberikan," ujarnya.

"Mungkin saja pinjamannya terlalu besar sehingga bank menilai kemampuan debiturnya kurang memungkinkan, atau ia bias membayar kreditnya tapi sebenarnya pengeluarannya juga besar sehingga akan mengganggu kebutuhan lainnya," jelas Ryan yang dihubungi melalui telepon.

Tapi bagaimana dengan kasus seorang nasabah yang ditolak pengajuan kreditnya di bank A tapi diterima di bank B?

Kalau untuk kasus seperti itu Ryan mengamini bahwa kejadian seperti itu memang ada.

"Karena bank juga ada yang namanya risk appetite (selerarisiko), dan masing-masing risk appetite bank itu berbeda tidak bisa digeneralisir. Contoh sederhananya mungkin bank A tidak mau memberikan kredit karena memang tidak memenuhi standar, namun bank lain mau memberikan kredit ke nasabah itu dengan menurunkan sedikit standarnya," ungkap Ryan.

Yang jelas menurut Ryan, orientasi bank dalam memberikan kredit kekonsumen itu adalah menjaga agar debitur tidak kesulitan membayar kewajibannya sehingga tidak terjadi kredit macet (NPL) di banknya.

"Jadi tidak benar bank menghambat pemberian kredit karena alas an profesi seseorang," pungkas Ryan.

Sumber: Liputan6.com , 29 Oktober 2012 | 12:09:53
Link: http://news.liputan6.com/read/446745/bank-pilih-pilih-profesi-orang-dalam-memberikan-kredit

ANALISIS:
Menurut saya, kebijakan bank yang memilih-milih profesi seseorang dalam memberikan kredit memang baik. Karena bank tidak menginginkan adanya kredit macet dari nasabahnya karena seorang nasabah tidak dapat melunasi semua kreditnya kepada pihak bank. Tetapi seharusnya ada keterbukaaan mengenai penolakan pengajuan kredit suatu nasabah, karena semua nasabah juga mempunyai hak kenapa pengajuan kredit mereka ditolak oleh pihak bank sekalipun karena profesi seorang nasabah tersebut sehingga nasabah tidak bingung dan memperoleh kejelasan dari alasan penolakan pengajuan kreditnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates