Layanan Syariah di Bank Konvensional
Kini layanan syariah lebih luas. Dahulu, jika kita
ingin mendapatkan produk perbankan syariah kita harus datang ke Bank Umum
Syariah (BUS) atau ke Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Konvensional (office channeling).
Namun, saat ini kita pun bisa mendapatkan layanan di bank-bank konvensional yang memiliki anak perusahaan Bank Umum Syariah, layanan syariah tersebut dinamakan dengan Delivery Channel. Ciri adanya layanan syariah tersebut ditandai dengan pemasangan logo iB (ai-Bi) perbankan syariah.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan BUS, pada Juli 2010 yang lalu, Bank Indonesia melalui surat No 12/1081/DPbS tanggal 2 Juli 2010 telah memperkenalkan satu terobosan kebijakan baru berupa delivery channelkepada seluruh BUS.
Kebijakan ini memungkinkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang merupakan satu kelompok usaha dengan BUS baik berupa parent companymaupun sister company, dapat menjual produk penghimpunan dana BUS baik berupa pembukaan rekening nasabah baru (giro, tabungan dan deposito) maupun penyetoran dan penarikan dana bagi nasabah BUS existing. Namun hal tersebut tidak berlaku sebaliknya, BUS tidak dapat menjadi agen penjual produk BUK.
Bank Indonesia (BI) telah dikembangkan kebijakan yang dapat mendorong perluasan layanan perbankan syariah secara lebih efisien melalui pembukaan outletuntuk deliveryproduk/jasa perbankan syariah yaitu berupa office channelingdan delivery channel. Dengan demikian, BUS dan UUS dapat lebih leluasa memberikan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat melalui beberapa alternatif cara.
Dengan demikian, untuk menemukan produk perbankan syariah, masyarakat tidak harus datang langsung ke bank syariah, tetapi dapat juga mendatangi loket-loket bank konvensional yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer serviceuntuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, dan lain-lain.
Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS atau layanan syariah (delivery channel) di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Jangan khawatir.
Dana nasabah iB yang disimpan di UUS atau layanan syariah bank konvensional telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana masyarakat yang terkumpul di UUS atau layanan syariah telah dijamin tidak akan bercampur pengelolaannya.
Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan.
Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah.
Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.
Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Secara berkala, laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah.
Namun, saat ini kita pun bisa mendapatkan layanan di bank-bank konvensional yang memiliki anak perusahaan Bank Umum Syariah, layanan syariah tersebut dinamakan dengan Delivery Channel. Ciri adanya layanan syariah tersebut ditandai dengan pemasangan logo iB (ai-Bi) perbankan syariah.
Untuk memperluas jangkauan pelayanan BUS, pada Juli 2010 yang lalu, Bank Indonesia melalui surat No 12/1081/DPbS tanggal 2 Juli 2010 telah memperkenalkan satu terobosan kebijakan baru berupa delivery channelkepada seluruh BUS.
Kebijakan ini memungkinkan Bank Umum Konvensional (BUK) yang merupakan satu kelompok usaha dengan BUS baik berupa parent companymaupun sister company, dapat menjual produk penghimpunan dana BUS baik berupa pembukaan rekening nasabah baru (giro, tabungan dan deposito) maupun penyetoran dan penarikan dana bagi nasabah BUS existing. Namun hal tersebut tidak berlaku sebaliknya, BUS tidak dapat menjadi agen penjual produk BUK.
Bank Indonesia (BI) telah dikembangkan kebijakan yang dapat mendorong perluasan layanan perbankan syariah secara lebih efisien melalui pembukaan outletuntuk deliveryproduk/jasa perbankan syariah yaitu berupa office channelingdan delivery channel. Dengan demikian, BUS dan UUS dapat lebih leluasa memberikan pelayanan perbankan syariah kepada masyarakat melalui beberapa alternatif cara.
Dengan demikian, untuk menemukan produk perbankan syariah, masyarakat tidak harus datang langsung ke bank syariah, tetapi dapat juga mendatangi loket-loket bank konvensional yang memasang logo iB (ai-Bi). Masyarakat tinggal meminta kepada customer serviceuntuk produk-produk iB sesuai kebutuhannya, seperti Tabungan iB, Deposito iB, dan lain-lain.
Membuka Tabungan iB di loket bank konvensional? Apakah terjamin kesyariahannya? Apakah dana nasabah yang dikelola oleh UUS atau layanan syariah (delivery channel) di loket bank konvensional tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensional? Jangan khawatir.
Dana nasabah iB yang disimpan di UUS atau layanan syariah bank konvensional telah dijamin tidak akan bercampur dengan dana nasabah bank konvensionalnya. Dana masyarakat yang terkumpul di UUS atau layanan syariah telah dijamin tidak akan bercampur pengelolaannya.
Pendirian UUS dan pembukaan layanan syariah di loket-loket bank konvensional telah didukung oleh teknologi informasi (TI) yang kredibel, yang mampu melakukan pencatatan keuangan dana nasabah secara terpisah. Di setiap UUS dan kantor cabang konvensional yang menyediakan layanan iB, telah didukung oleh sistem TI yang mempunyai dua user ID berbeda untuk masuk ke dalam sistem pencatatan.
Satu user ID untuk rekening konvensional dan satu user ID lain yang berbeda untuk rekening syariah. Setiap kali ada masyarakat yang membuka rekening syariah di cabang konvensional, petugas bank akan membuka dan membukukan transaksi nasabah di rekening dengan user ID syariah.
Oleh karena itu nasabah yang ingin menabung ataupun mendapatkan pembiayaan dari UUS atau layanan syariah bank konvensional tidak perlu merasa khawatir dananya akan tercampur dengan dana bank konvensional.
Lebih dari itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan dana UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari Dewan Syariah Nasional (DSN).
Secara berkala, laporan keuangan UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah diawasi dan diperiksa oleh Bank Indonesia untuk menjamin setiap UUS dan kantor cabang bank konvensional yang membuka layanan syariah mengelola dana masyarakat dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Jadi, produk dan jasa iB sekarang semakin mudah didapatkan. Di Bank Umum Syariah, di Unit Usaha Syariah, ataupun di layanan iB di loket-loket bank konvensional, semuanya tetap syariah.
Sumber: Okezone.com,
Selasa, 16 Oktober 2012 - 19:13:59
Link:
http://economy.okezone.com/read/2012/06/14/316/647150/layanan-syariah-di-bank-konvensional
ANALISIS:
Menurut saya, perluasan layanan syariah dengan cara
pembukaan layanan tersebut di bank-bank konvensional sangatlah bagus dan
menguntungkan masyarakat. Kendala yang sering dialami oleh masyarakat adalah
ingin menikmati layanan syariah tetapi keberadaan bank syariah tidak sebanyak
bank konvensional yang ada disetiap daerah. Dengan adanya perluasan layanan
syariah ke bank-bank konvensinal, masyarakat tetap dapat menikmati layanan
syariah walaupun dengan bertransaksi di bank konvensional. Disisi lain
masyarakat juga tidak perlu khawatir dengan layanan syariah akan tercampur
dengan layanan konvensional karena bank konvensional yang membuka layanan
syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang juga adalah anggota dari
Dewan Syariah Nasional (DSN).
0 komentar:
Posting Komentar