Selasa, 23 Oktober 2012

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



窗体顶端
窗体底端
Menakertrans : Dunia usaha perlu K3

Pemerintah menekankan pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di dunia usaha karena kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian namun pengaruhi produktivitas.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, berdasarkan data pada 2011 terjadi 96.314 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.144 orang dan mengalami cacat sebanyak 42 orang.

Selain itu masih banyak kasus kecelakaan yang terjadi di luar tempat kerja. Kasus yang terbaru adalah pada saat mudik lebaran kemarin tabrakan kapal tanker dengan kapal roro Bahukajaya di Selat Sunda yang menelan 900 jiwa. Hingga September kemarin kasus kecelakaan kerja tahun ini mencapai 99 kasus.

Muhaimin menjelaskan, kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kecelakaan kerja tidak hanya dapat menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan namun juga dapat mempengaruhi produktivitas, kesejahteraan masyarakat bahkan dapat menurunkan Indeks Pembangunan Manusia dan pada akhirnya berpengaruh terhadap daya saing nasional.

“K3 adalah hak dasar perlindungan tenaga kerja dan perwujudan masyarakat sejahtera, adil dan makmur secara materil spiritual,” katanya pada Peluncuran Saya Pilih Selamat di gedung Kemenakertrans, Selasa (16/10/2012).

K3 juga diketahui telah menjadi salah satu persyaratan dalam kegiatan perdagangan, khususnya perdagangan global. International Labour Organization (ILO) juga telah menetapkan konvensi ILO No 187 dan Rekomendasi ILO N0 197 tentang kerangka kerja promosi K3.

Pemerintah pun menyelaraskan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No Kep 463/ Men/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diikuti oleh Visi K3 Nasional Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015 yang senantiasa disosialisasikan ke seluruh masyarakat.

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans Mudji Handaya menjelaskan, sebagai bagian dari globalisasi pada 17 sampai dengan tanggal 22 September 2012 sebanyak 34 orang delegasi Indonesia perwakilan berbagai perusahaan beserta Dewan K3 Nasional menghadiri Asia Pacific Occupational Safety and Health Organization (APOSHO) Conference ke 27 di Cebu Phillipina.

Pada kesempatan tersebut Indonesia telah dipilih sebagai tuan rumah penyelenggara APOSHO 28 dan mengangkat Ketua Dewan K3 Nasional (DK3N) Waluyo  sebagai Chairman APOSHO 28 melalui Annual General Meeting.

Ketua DK3N Waluyo menambahkan, perkembangan perindustrian dan perekonomian indonesia secara bersamaan turut memberikan lahan pekerjaann bagi masyarakat. Tetapi banyaknya serapan tenaga kerja masih belum dibarengi dengan kepedulian akan K3.

Dia mencatat, setiap tahun tercatat lebih dari 99.000 kasus kecelakaan kerja. 70 persen di antaranya berakibat kematan atau cacat seumur hidup. ”Puluhan ribu keluarga kehilangan sumber nafkah, anak-anak kehilangan kasih sayang dari figur orang tua yang meninggal di tempat kerja,” ucapnya.

Waluyo mengutip data ILO, setiap tahun indonesia menderita kerugian sebesar 4 persen dari kurang kebih Rp700 triliun Pendapatan Domestik Brut (PDB) indonesia, yaitu sekitar Rp280 triliun akibat kecelakaan kerja.

Menyadari hal ini, tambahnya, pihaknya berusaha menjadikan K3 ini sebagai gaya hidup. Program yang dijalankan ialah melibatkan seluruh stakeholder untuk mengulas secara mendalam agar tercipta solusi dalam berbagai forum talkshow di media massa.

Dalam proses mencapai target indonesia berbudaya K3 pada 2015, pihaknya sudah memulai sejak awal Juli 2012, salah satunya dengan menghadiri APOSHO 2012 yang dihadiri 26 negara di dunia Australia, Korea, Jepang dan Vietnam dan India.

Sumber: Koran Sindo. Selasa, 16 Oktober 2012 − 17:32 WIB
Link: http://ekbis.sindonews.com/read/2012/10/16/34/680284/menakertrans-dunia-usaha-perlu-k3

ANALISIS:
Menurut saya adanya K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja sangat penting adanya. Karena keselamatan dan kesehatan kerja juga dapat mempengaruhi produktivitas suatu perusahaan. Tidak adanya jaminan keselamatan itu sangatlah merugikan. Baik dari sisi pegawai maupun sisi perusahaan. Dari sisi pegawai, tidak adanya jaminan keselamatan kerja dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian. Sedangkan dari sisi perusahaan dapat menurunkan nilai produktivitas suatu usaha. Oleh karena itu disetiap tempat kerja diharuskan adanya jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates