Seiring dengan tuntutan untuk menghadirkan suatu proses bisnis yang
terkelola dengan baik, sorotan atas kinerja akuntan terjadi dengan
begitu tajamnya. Ini tidak dapat dilepaskan dari terjadinya beberapa
skandal besar “malpraktik bisnis” yang telah melibatkan profesional
akuntan. Peristiwa bisnis yang melibatkan akuntan tersebut seharusnya
memberikan pelajaran untuk mengutamakan etika dalam melaksananakan
praktik profesional akuntansi. Bertolak dari kasus-kasus mengenai
“malpraktik” yang dilakukan akuntan publik, dan kemudian dihubungkan
dengan terjadinya krisis ekonomi di Indonesia, akuntan seolah menjadi
profesi yang harus paling bertanggung jawab. Dalam hal ini, karena peran
pentingnya dalam masyarakat bisnis, akuntan publik bahkan dituduh
sebagai pihak yang paling besar tanggung jawabnya atas kemerosotan
perekonomian Indonesia. Bagaimanapun situasi kontekstual ini memerlukan
perhatian dalam berbagai aspek pengembangan profesionalisme akuntan,
termasuk di dalamnya melalui suatu penelitian.
Untuk kalangan profesional, di mana pengaturan etika dibuat untuk
menghasilkan kinerja etis yang memadai maka kemudian asosiasi profesi
merumuskan suatu kode etik. Kode etik profesi merupakan kaidah-kaidah
yang menjadi landasan bagi eksistensi profesi dan sebagai dasar
terbentuknya kepercayaan masyarakat karena dengan mematuhi kode etik,
akuntan diharapkan dapat menghasilkan kualitas kinerja yang paling baik
bagi masyarakat. Dalam kerangka inilah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
merumuskan suatu kode etik yang meliputi mukadimah dan delapan prinsip
etika yang harus dipedomani oleh semua anggota, serta aturan etika dan
interpretasi aturan etika yang wajib dipatuhi oleh masing-masing anggota
kompartemen.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan
berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk
memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton
Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah
menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba
sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat
dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan
kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan
sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang
saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar
kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan
keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan
dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila
tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan
audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan
mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit
yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek
untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan
melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk
melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit.
Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang
diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision
atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan
membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan
baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga
memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan
memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP
yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga
melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak.
Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan
keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan
pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari
aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan
pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk
mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan
asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan
akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran
yang benar dan akurat.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi
akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika
profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya,
maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik
tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan,
terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan
landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik,
integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional,
kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen,
integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi,
tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi,
serta tanggung jawab dan praktik lain.
3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika
tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya
enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review
Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan
RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap
kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan
pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana
disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini
masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun
demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih
tetap ada.